AREA V
PENGUATAN PENGAWASAN
Area ini adalah salah satu bentuk dari controling terhadap kinerja aparatur peradilan, penguatan pengawasan diperlukan dalam suatu unit kerja untuk meminamalisir ruang dan waktu bagi oknum yang tidak bekerja sesuai aturan bahkan yang mengarah kepada tindak KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme).
Pengadilan Agama Tarakan dalam hal ini telah melakukan beberapa hal untuk mengimplementasikannya diantaranya dengan melakukan :
- Pengendalian Gratifikasi dengan cara membentuk SK Unit Pengendali Gratfikasi, kepatuhan melaporkan LHKPN (Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara) para pejabat terkait, kampanye publik tentang bahaya gratifikasi dan hindari calo perkara, dan memasang CCTV sebagai digital control pimpinan.
- Penerapan Sistem Pengawasan Internal Pemerintah (PSPIP) dengan cara membuat SK Hawasbid (Hakim Pengawas Bidang), serta memaksimalkan pengawasan internal baik dari tingkat Pengadilan Tinggi Agama , Badilag, maupun dari tingkat Mahkamah Agung dengan memaksimalkan teknologi meeting Virtual (Teleconference).
- Memfasiltasi sarana dan prasarana pengaduan masyarakat dengan cara membuat SK Pengaduan, mengintegrasikan meja pengaduan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), memaksimalkan aplikasi online SIWAS (Sistem Informasi Pengawasan), membuat fasilitas indikator kepuasan masyarakat serta kotak kritik dan saran.
- Laporan Pengaduan, yaitu membuat laporan setiap bulan tentang hasil proses pengaduan masyarakat sebagai bahan evaluasi dan proyeksi kedepannya.
- Mengimplementasikan Whistleblowing System yaitu aplikasi yang disediakan oleh Kementerian Keuangan bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan dibuatkan laporannya tiap bulan.
- Menerapkan sistem penanganan benturan kepentingan dengan cara membuat SK Ketua Pengadilan Agama tentang hal tersebut dan membuat laporannya tiap bulan.
Eviden :