ZI

area VI

AREA VI

PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK

Area ini adalah salah satu bentuk dari pemenuhan dari kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan di Pengadilan Agama Tarakan, peningkatan kualitas pelayanan merupakan hal yang dinamis dan akan selalu mengikuti perkembangan zaman serta kebutuhan apa yang sangat di perlukan pada saat itu.

Pengadilan Agama Tarakan dalam hal ini selalu berusaha menjawab segala kebutuhan masyarakat terkait pelayanan selama berproses mulai dari awal sampai akhir ketika menerima produk peradilan, dan diantara dari usaha Pengadilan Agama Tarakan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik setelah penerapan Zona Integritas adalah :

  1. Membuat Maklumat Pelayanan
  2. Memberikan reward bagi pegawai yang berprestasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat
  3. Menerapkan sanksi berupa kompensasi pelayanan jika terdapat pelayanan yang kurang memuaskan
  4. Selalu Menerapkan Budaya Kerja 3 S (Senyum, Sapa, Salam) dan 5 R ( Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, Rajin)
  5. Selalu berinovasi dalam memenuhi kebutuhan masyarakat pencari keadilan.

Eviden :