ZI

area IV

AREA IV

PENGUATAN AKUNTABILITAS

Akuntabilitas kinerja adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggun-jawabkan keberhasilan/kegagalan pelaksanaan program dan kegiatan dalam mencapai misi dan tujuan organisasi. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.

Pengadilan Agama Tarakan dalam hal ini berusaha untuk membenahi akuntablitas kinerja dengan melakukan beberapa hal diantaranya adalah pengelolaan akuntabilitas dan publikasi akuntabilitas kinerja.

sementara itu Indikator pencapaian program penguatan akuntabilitas kinerja adalah:

  1. Keterlibatan pimpinan secara langsung dalam penyusunan perencanaan strategis (renstra), keterlibatan pimpinan saat penyusunan penetapan kinerja, dan pimpinan memantau pencapaian kinerja secara berkala. Penyusunan Renstra, Renja, Perjanjian Kinerja, dan Laporan Kinerja harus didasarkan pada Indikator Kinerja Utama (IKU).
  2. Pengelolaan akuntabilitas kinerja yang terdiri dari pengelolaan data kinerja, pengukuran kinerja, dan pelaporan kinerja dimana dalam untuk mengukurnya digunakan indikator dibawah ini:
  • Unit kerja telah memiliki dokumen perencanaan;
  • Dokumen perencanaan telah berorientasi hasil;
  • Indikator kinerja telah memiliki kriteria specific, measurable, acheivable, relevant and time bound (SMART);
  • Perjanjian Kinerja;
  • Unit kerja telah menyusun laporan kinerja tepat waktu;
  • Pelaporan kinerja telah memberikan informasi tentang kinerja; dan
  • Unit kerja telah berupaya meningkatkan kapasitas SDM yang menangani akuntabilitas kinerja.

Eviden :