AREA II
PENATA TATA LAKSANA
Penataan tatalaksana bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, dan terukur pada Zona Integritas Menuju WBK/WBBM.
Target yang ingin dicapai pada masing-masing program ini adalah:
- Meningkatnya penggunaan teknologi informasi dalam proses penyelenggaraan manajemen pemerintahan di Zona Integritas menuju WBK/WBBM;
- Meningkatnya efisiensi dan efektivitas proses manajemen pemerintahan di Zona Integritas menuju WBK/WBBM; dan
- Meningkatnya kinerja di Zona Integritas menuju WBK/WBBM.
Atas dasar tersebut, maka terdapat beberapa indikator yang perlu dilakukan untuk menerapkan penataan tatalaksana, yaitu:
- Prosedur Operasional tetap (SOP) Kegiatan Utama
- E-Office
- Keterbukaan Informasi Publik
Pengadilan Agama Tarakan dalam hal mengimpelentasikan kegiatan pada area tersebut telah melakukan beberapa perubahan kinerja diantaranya adalah :
- Monitoring dan evaluasi SOP di awal tahun pada periode berjalan
- Optimalisasi penggunaan SIKEP Online, SIWAS, SIPP, e-Court Anjungan Gugatan Mandiri,
- Mentransparansikan informasi publik memanfaatkan media elektronik, seperti Website, Facebook, Youtube, Instagram, serta terus memperbaiki fasilitas PTSP.
Eviden :