Survey Indeks Kepuasan Masyarakat Triwulan I 2024
Survey Indeks Kepuasan Masyarakat Triwulan II 2024
Survey Survey Indeks Persepsi Anti Korupsi Triwulan I Tahun 2024
Survey Indeks Persepsi Anti Korupsi Triwulan I Tahun 2024
Agen Perubahan 2024
Pegawai & PPNPN Teladan 2023
Relaas No. 227/Pdt/G/2024/PA.Tar
Relaas No. 230/Pdt/G/2024/PA.Tar
ZI

ZI Area 1

AREA I

MANAJEMEN PERUBAHAN

Manajemen Perubahan atau Change Management pada dasarnya adalah pendekatan terstruktur untuk memastikan bahwa perubahan dilakukan secara menyeluruh dan lancar serta memastikan bahwa perubahan yang dilakukan membawakan manfaat bagi organisasi dalam mencapai sasaran dan tujuan organisasinya. Manajemen Perubahan ini bertujuan untuk merencanakan dan menerapkan strategi perubahan, mengendalikan perubahan serta membantu orang untuk beradaptasi terhadap perubahan. Dan tentunya, Perubahan yang dimaksud disini adalah perubahan untuk bergerak maju ke depan dengan berbagai inovasi dan perbaruan proses untuk mencapai efisiensi operasional organisasinya.

Pengadilan Agama Tarakan dalam mengimplementasikan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bebas Melayani (WBBM) telah melaksanakan beberapa hal dalam area ini diantaranya adalah :

  1. Pembentukan Tim Manajemen Perubahan.
  2. Melakukan Pencanangan Zona Integritas.
  3. Melaksanakan Surat Keputusan tentang Unit Kerja Tim Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.
  4. Melaksanakan Surat Keputusan tentang Tim Pengarah Reformasi Birokrasi Pengadilan Agama Tarakan.
  5. Membuat dokumen rencana aksi pembangunan Zona Integritas.
  6. Melakukan monitring dan evaluasi kinerja tiap bulan
  7. Melakukan perubahan pola pikir dan budaya kerja, seperti
    • Melakukan apel pagi setiap hari Senin dan Jumat sore

    • Membuat Surat Keputusan tentang Role Model dimana 4 (empat) pilar pimpinan sebagai role modelnya.

    • 4 (empat) pilar menghadiri undangan dari instansi eksternal

    • Memilih Agen perubahan sebagai promotor perubahan

    • Melaksanakan serah terima jabatan atau pelantikan di lingkungan Pengadilan Agama Tarakan

Eviden :