AREA I
MANAJEMEN PERUBAHAN
Manajemen Perubahan atau Change Management pada dasarnya adalah pendekatan terstruktur untuk memastikan bahwa perubahan dilakukan secara menyeluruh dan lancar serta memastikan bahwa perubahan yang dilakukan membawakan manfaat bagi organisasi dalam mencapai sasaran dan tujuan organisasinya. Manajemen Perubahan ini bertujuan untuk merencanakan dan menerapkan strategi perubahan, mengendalikan perubahan serta membantu orang untuk beradaptasi terhadap perubahan. Dan tentunya, Perubahan yang dimaksud disini adalah perubahan untuk bergerak maju ke depan dengan berbagai inovasi dan perbaruan proses untuk mencapai efisiensi operasional organisasinya.
Pengadilan Agama Tarakan dalam mengimplementasikan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bebas Melayani (WBBM) telah melaksanakan beberapa hal dalam area ini diantaranya adalah :
Melakukan apel pagi setiap hari Senin dan Jumat sore
Membuat Surat Keputusan tentang Role Model dimana 4 (empat) pilar pimpinan sebagai role modelnya.
4 (empat) pilar menghadiri undangan dari instansi eksternal
Memilih Agen perubahan sebagai promotor perubahan
Melaksanakan serah terima jabatan atau pelantikan di lingkungan Pengadilan Agama Tarakan
Eviden :