Implementasi JDIH PA Tarakan
Selasa (03-01-2023) Ketua Pengadilan Agama Tarakan yang mulia Mustamin, Lc., bersama Tim Teknis Jaringan dan Dokumentasi Informasi dan Hukum Pengadilan Agama Tarakan mengadakan rapat terbatas di ruang rapat ketua.
Agenda rapat terbatas kali ini membahas tentang implementasi surat Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2012, Keputusan Ketua Mahkamah agung Nomor 92/KMA/SK/III/2022, dan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 504/SEK/SK/IV/2022, tentang Implementasi JDIH.
Dalam kesempatan kali itu ketua Pengadilan Agama Tarakan menyampaikan bahwa penerapan JDIH di satuan kerja memang harus segera dilaksanakan mengingat ini adalah amanat Presiden dan Mahkamah Agung, terlebih lagi urgensi tentang transparansi pengadilan juga sudah bukan merupakan kebijakan baru lagi di Mahkamah Agung, jadi JDIH ini merupakan salah satu bentuk transparansi hukum terutama di Pengadilan Agama Tarakan.
Dalam rapat kali itu juga Wakil Ketua Pengadilan Agama Tarakan yang mulia M. Zarkasi Ahmadi, S.H., M.H. lebih konsen kepada sarana teknologi sebagai penunjang jalannya program penerapan JDIH itu sendiri dimana beliau menyarankan agar terlebih dahulu untuk mengupgrade kapasitas website resmi Pengadilan Agama Tarakan karena berdasarkan laporan Kasubbag Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan untuk sekarang kapasitas penyimpanan website resmi Pengadilan Agama Tarakan tinggal sedikit. HB