MERAIH PERSEPSI POSITIF PUBLIK TERHADAP LAYANAN PENGADILAN
Oleh : Nur Wijayanto, S.T.
Sekretaris Pengadilan Agama Tarakan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI menerbitkan Peraturan Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Dengan adanya Permenpan tersebut, maka Pengadilan Agama Tarakan wajib untuk berbenah dan mempersiapkan diri guna mewujudkan wilayah yang bersih dari korupsi dan wilayah dengan birokrasi bersih dan melayani.
Selengkapnya Klik Di Sini