Dalam memberikan pelayanan, Pengadilan Agama Tarakan tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun, baik kepada perorangan maupun lembaga. Apabila terdapat penyimpangan pada saat menerima layanan kami, agar melaporkan melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan mengakses link: https://siwas.mahkamahagung.go.id.
 
 

Pemberitahuan Hakim dan Aparatur di Lingkungan Peradilan Agama yang bermasalah LHKPN | (3/1)

Kepada Yth.

1. Ketua Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syar’iyah Aceh;

2. Ketua Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah.

(Daftar terlampir)

 

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Dengan ini kami sampaikan surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor : 013/DJA/PW1.1.1/I/2025, tanggal 2 Januari 2025, perihal "Pemberitahuan Hakim dan Aparatur di Lingkungan Peradilan Agama yang bermasalah LHKPN".

Demikian, terima kasih.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

 

Untuk mengunduh surat, silahkan klik tautan di bawah ini :

Surat Pengumuman