Kop Website 2023 2

on . Hits: 4589

SEJARAH PENGADILAN AGAMA TARAKAN

A.  DASAR HUKUM PEMBENTUKAN PENGADILAN AGAMA TARAKAN

Dasar hukum Pembentukan Pengadilan Agama Tarakan yaitu Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 76 Tahun 1983 tanggal 10 November 1983 dan dalam menjalankan tugas senantiasa berpedoman kepada ketentuan yang berlaku, yaitu:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
  2. Nomor 04 Tahun 2004, tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman.
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004, perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, tentang Perkawinan.
  5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 jo. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999, tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.
  6. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, tentang Peradilan Agama.
  7. Keputusan Menteri Agama RI Nomor 303 Tahun 1991, tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kesekretariatan Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Agama.
  8. Keputusan Mahkamah Agung Nomor KMA/004/SK/II/1991 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama.

 

B.   SEJARAH PEMBENTUKAN PENGADILAN AGAMA TARAKAN

Pada mulanya wilayah daerah Kabupaten Bulungan Kalimantan Timur, terdiri dari 15 kecamatan dengan 445 desa yang luas wilayahnya secara keseluruhan mencapai 64.000 km2 dan terdiri dari beberapa pulau itu hanya terdapat satu kantor Pengadilan Agama yang terletak di kota Tanjung Selor ibukota kabupaten Bulungan. Disebabkan terlalu luasnya wilayah hukum yang menjadi kekuasaan Pengadilan Agama Tanjung Selor dan ditambah sulit serta mahalnya biaya transportasi dari daerah-daerah yang jauh dari kantor pengadilan agama, maka menimbulkan permasalahan tersendiri baik bagi aparat pengadilan itu sendiri maupun bagi masyarakat yang hendak berpekara. Akibat terjadinya kesulitan komunikasi dan transportasi, proses perkara memakan waktu serta biaya yang cukup lama dan tinggi. Dengan demikian azas peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan sulit untuk diwujudkan.

Maka dengan Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 76 Tahun 1983 tanggal 10 November 1983, ditetapkan pembentukan Pengadilan Agama Tarakan. Kemudian pada hari Senin tanggal 14 Oktober 1985 Balai Sidang Pengadilan Agama Tarakan diresmikan penggunaannya oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda, meliputi Kota Administratif Tarakan dan kecamatan-kecamatan yang kini masuk Kabupaten Nunukan. Namun pada peresmian itu baru difungsikan sebagai Balai Sidang yang merupakan tempat sidang keliling Pengadilan Agama Tanjung Selor.

Pada hari Senin tanggal 8 Januari 1990 jam 09.30 wita bertempat di kantor Pengadilan Tinggi Agama Samarinda, Ketua Pengadilan Agama Tarakan yang pertama Drs. Ahmad Effendi Sulaiman berdasarkan SK Menteri Agama RI Nomor B.II/3/13328/1989 tanggal 13 September 1989 dilantik dan diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda waktu itu KH. Mujtaba Ismail, MA. Sejak saat itulah kantor Pengadilan Agama Tarakan mulai melaksanakan tugas peradilan sendiri dan melepaskan diri baik secara yuridis maupun praktis dari Pengadilan Agama Tanjung Selor.

 

C.   DAFTAR NAMA KETUA PENGADILAN AGAMA TARAKAN

1.    Drs. H. Effendi Sulaiman (1990-1991)

2.    H. Muhammad Amberi, Plt. Ketua (1991-1993)

3.    Drs. Jalal Aromi (1993-1999)

4.    Drs. Su’adi Aef (1999-2001)

5.    Hafidz Laodeng, S.H. (2001-2004)

6.    Drs. M. Ali Ashar (2004-2008)

7.    Drs. Mulawarman, S.H., M.H. (2008-2012)

8.    Drs. H. Abdul Mujib Affandi Yakub, M.H. (2012-2014)

9.    Drs. Saifudin, M.HI (2014-2016)

10.  H.M. Taufiq, HM., S.H. (2016-2017)

11. Yurita Heldayanti, S.Ag., M.H. (2017-2021)

12. Achmad Ubaidillah, S.H.I. (2021-2022)

13. Mustamin, Lc. (2022-2023)

14. M. Zarkasi Ahmadi, S.H.,M.H. (2023-Sekarang)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tarakan

Jl. Sei Sesayap, No. 01

Telp: 0551-21003 
Fax: 0551-2038585

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Email Delegasi : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Whatsapp : 085195038910

Instagram : pa_tarakan

Facebook : Pengadilan Agama Tarakan

Youtube : Pengadilan Agama Tarakan

56b1dad6e95341dbf1b9b12c9c313b58 Lokasi Kantor

Pengadilan Agama Tarakan@2018