Kop Website 2023 2

on . Hits: 3162

HAK-HAK PELAPOR DAN TERLAPOR

BERDASARKAN SURAT KEPUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI

NO. 076/KMA/SK/VI/2009

A. Hak-hak Pelapor

  • Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
  • Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
  • Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan/Pengaduan yang didaftarkannya;
  • Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan;
  • Mengajukan bukti untuk memperkuat Pengaduannya; dan
  • Mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.

B. Hak-hak Terlapor

  • Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan Saksi dan alat bukti lain;
  • Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
  • Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Pelapor dalam pemeriksaan;
  • Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya; dan
  • Mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa Pengaduan atas dirinya tidak terbukti.

 C. Hak Mahkamah Agung RI Dan Badan Peradilan

  • Ringkasan dan hasil-hasil dari pihak-pihak lain, Pelapor dan pihak-pihak lain selain kepda Pejabat yang mencuri keputusan;

Menentukan waktu yang tepat untuk melakukan pengacakan saat tingkat kesulitan pengolaan dalam hal jangka waktu yang ditentukan.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tarakan

Jl. Sei Sesayap, No. 01

Telp: 0551-21003 
Fax: 0551-2038585

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Email Delegasi : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Whatsapp : 085195038910

Instagram : pa_tarakan

Facebook : Pengadilan Agama Tarakan

Youtube : Pengadilan Agama Tarakan

56b1dad6e95341dbf1b9b12c9c313b58 Lokasi Kantor

Pengadilan Agama Tarakan@2018